Perhitungan UMP 2024 tersebut diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun penetapan upah minimum kabupaten kota, termasuk UMK Bogor 2024, paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.
Hingga saat ini kabupaten dan kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kabupaten Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023.
Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja. Semua rekomendasi dari kabupaten dan kota tersebut, rencananya akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.