Proses penyesuaian UMK 2024 melibatkan tiga faktor utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Rumus perhitungan mencakup nilai penyesuaian UM (t+1) yang melibatkan inflasi dan indeks tertentu (?).
Dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, pemerintah, pengusaha, dan buruh memiliki peran masing-masing. Terdapat perbedaan usulan, di mana Apindo mengusulkan kenaikan terendah sebesar Rp 59.904, sementara pihak buruh mengusulkan kenaikan tertinggi melebihi Rp 770.000.
Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024 menjadi pembicaraan hangat dengan rekomendasi tertinggi se-Indonesia. Proses penyesuaian yang melibatkan faktor ekonomi, inflasi, dan partisipasi aktif dari pemerintah, pengusaha, dan buruh menunjukkan kompleksitas dalam menentukan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan pelaku bisnis. Dengan harapan pengumuman UMK 2024 tidak terlambat, kita dapat lebih memahami dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan dan perekonomian di Kabupaten Bekasi.