"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Bey dilansir dari abarprov.go.id pada Sabtu, 25 November 2023.
Ia berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis. Antara lain dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen atau setara dengan nominal Rp70.825 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp1.986.670.
Perhitungan UMP 2024 tersebut diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun penetapan upah minimum kabupaten kota, termasuk UMK Bogor 2024, paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.