UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga Banyumas Usai Naik 4,02 Persen Jadi 2,5 Juja?

UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga Banyumas Usai Naik 4,02 Persen Jadi 2,5 Juja?
UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga Banyumas

RUANGBOGOR -- Kami akan ulas untuk anda UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga dan Banyumas  setelah naik.

Pemrov Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2024 Jawa Tengah naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Dengan naiknya UMP Jawa Tengah 2024 maka dipastikan UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga Banyumas juga naik.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jaten Ahmad Azis mengatakan UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis dikutip jatengprov.go.id.

Nah berikut UMK 2024 Sukoharjo, Purbalingga Banyumas  menggunakan kenaikan upah minimum 4,02 persen. Hitungan  menggunakan rumus formulasi penetapan upah minimum dari Kemnaker:

Penghitungan menggunakan formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), berikut hasil perhitungannya jika menggunakan kenaikan 4,02 persen:

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index