RUANGBOGOR.COM -- Kabar gembira, UMK Subang 2024, Indramayu dan Banjar dipastikan akan naik setelah upah minimum provinsi ditetapkan naik.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Dengan naiknya UMP Provinsi Jabar tahun depan UMK Subang 2024, Indramayu dan Banjar juga akan naik.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023..
Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti.
"(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," harap Bey.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Nah berikut hitungan UMK Subang 2024, Indramayu dan Banjar yang baru setelah UMP 2024 naik
UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp 5.342.397,66
UMK Kabupaten Karawang 2024 sebesar Rp 5.360.968,66
UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp 5.320.986,88
UMK Kabupaten Purwakarta 2024 sebesar Rp 4.614.063,91
UMK Kabupaten Subang 2024 sebesar Rp 3390685,63842
UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp 4.862.087,12
UMK Kota Bogor 2024 sebesar Rp 4.805.057,01
UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp 4.681.583,82
UMK Kabupaten Sukabumi 2024 sebesar Rp 3.574.833,68
UMK Kabupaten Cianjur 2024 sebesar 2.996.517,3
UMK Kota Sukabumi 2024 sebesar Rp 2.845.870,42
UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp 4.059.802,92
UMK Kota Cimahi 2024 sebesar Rp 3.639.546,37
UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp 3.605.059,7
UMK Kabupaten Sumedang 2024 sebesar Rp 3.595.053,58
UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp 3.617.147,02
UMK Kabupaten Indramayu 2024 sebesar Rp 2.632.746
UMK Kota Cirebon 2024 sebesar Rp 2.544.214,2
UMK Kabupaten Cirebon 2024 sebesar Rp 2.517.559,7
UMK Kabupaten Majalengka 2024 sebesar Rp 2.258.450,4
UMK Kabupaten Kuningan 2024 sebesar Rp 2.176.766,2
UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp 2.623.781,2
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 sebesar Rp 2.589.202,49
UMK Kabupaten Garut 2024 sebesar Rp 2.192.906,57
UMK Kabupaten Ciamis 2024 sebesar Rp 2.093.830,58
UMK Kabupaten Pangandaran 2024 sebesar Rp 2.090.445,4
UMK Kota Banjar 2024 sebesar Rp 2.069.451,9
Demikian ya sudah dibahas UMK Subang 2024, Indramayu dan Banjar 2024 dipastikan akan naik setelah upah minimum provinsi ditetapkan naik.