Adapun tuntutan kenaikan sekitar 15 persen didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor. Argumennya mencerminkan kebutuhan nyata pekerja di wilayah tersebut, dengan merujuk pada kebutuhan hidup layak sekitar Rp 5 jutaan.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmuddin sendiri meminta agar semua pihak berdialog terkait penetapan upah minimum dengan jalan yang konstruktif.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Bey dilansir dari abarprov.go.id pada Sabtu, 25 November 2023.
Ia berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis. Antara lain dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen atau setara dengan nominal Rp70.825 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp1.986.670.