Berikut daftar UMK 2024 di delapan wilayah Banten.
1. UMK Kota Serang 2024 naik 1,41 persen dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602.
2. UMK Kota Cilegon 2024 naik 3,39 persen dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.185.102,80.
3. UMK Kota Tangerang Selatan 2024 naik 2,62 persen dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791.
4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 naik 1,64 persen dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988.
5. UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85.
6. UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69.
7. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87.
8. UMK Kota Tangerang 2024 naik 3,83 persen dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54.
Demikian daftar UMK 2024 di delapan wilayah Banteng. Bagaimana dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di wilayahmu?***