Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bogor Masuk di Posisi Lima Teratas

Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bogor Masuk di Posisi Lima Teratas
Daftar UMK Jawa Barat 2024, Kota Bogor Nomor Lima Teratas. (Pexels)

RUANGBOGOR - Upah Minimum Kota atau Kabupaten, UMK Jawa Barat 2024 telah ditetapkan dan menunjukkan angka mulai dari Rp2 juta sampai Rp5,3 juta.

UMK Jawa Barat 2024 tertinggi ternyata telah diduduki oleh Kota Bekasi dan kemudian UMK terendah di Kota Banjar.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sendiri mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Barat 2024 mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Adapun untuk perhitungan terkait kenaikan upah di setiap kabupaten atau kota memang berbeda-beda.

Hal ini dengan mempertimbangkan inflasi di wilayah Jawa Barat mulai dari bulan September 2023 yang angkanya 2,35% (year-on-year/yoy), kemudian pertumbuhan ekonomi tiap daerah, serta koefisien alfa yang nilainya antara 0,1-0,3.

Adapun UMK Jawa Barat 2024 ini hanya berlaku untuk buruh yang masa kerja di bawah satu tahun.

Untuk buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, pengupahan maka mengacu pada pedoman struktur dan skala upah yang dibuat oleh perusahaan.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index