Perhitungan kenaikan UMP didasarkan pada rumus yang mempertimbangkan berbagai faktor. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyatakan bahwa angka kenaikan sebesar 2,50% dipilih sebagai jalan tengah, diharapkan menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
Septo menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan menjadi acuan bagi seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Setiap Kabupaten dan Kota diizinkan mengusulkan UMK mereka, namun acuannya harus tidak kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan.
Nah kami menyediakan daftar isi SK Gubernur Banten UMK 2024 PDF dan tidak PDF sebagai berikut:
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69
Jika Anda ingin melihat isi SK Gubernur Banten UMK 2024 PDF, maka buka link klik ini.
Demikian isi SK Gubernur Banten UMK 2024 PDF terbaru yang sudah kami rangkum untuk pembaca.