Provinsi Lampung
1. UMK Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
2. UMK Kota Metro: Rp2.726.104
3. UMK Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
4. UMK Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
5. UMK Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.903.310,2
6. UMK di kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung 2024 yakni sebesar Rp2.716.496.39
Provinsi Bengkulu
1. Kota Bengkulu: Rp2.701.256
2. UMK di kabupaten lainnya mengikuti UMP Bengkulu 2024 yakni sebesar Rp2.418.280.
UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti UMP 2024 yakni senilai Rp3.640.000.
UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti UMP 2024 yakni senilai Rp 3.402.492.
Demikian daftar lengkap UMK 2024 di Kabupaten dan Kota yang ada di Pulau Sumatera.***