RUANGBOGOR – Inilah SK UMK Jogja 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berdasarkan SK UMK Jogja 2024 itu diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di DIY naik, dan berada di atas UMP 2024. Penetapan ini ditandatangani Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan atas usulan dewan pengupahan kabupaten/ kota.
“Seluruh hasil perhitungan UMK ini besarnya sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Secara otomatis setelah UMK 2024 ditetapkan maka yang berlaku adalah UMK, bukan UMP,” jelas Beny pada Kamis (30/11) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
Besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.00. Tahun 2023, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,50, yang artinya terdapat kenaikan sebesar Rp168.221,49 atau sebesar 7,24%. UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.315.976,39,. Tahun 2023, UMK Sleman sebesar Rp 2.159.519,22, dengan jumlah kenaikan Rp156.457,17 atau 7,25%.
UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.216.463,00. Naik sebesar Rp150.024,18 atau sebesar 7,26% dari UMK Bantul 2023 yaitu Rp 2.066.438,82. Sedangkan untuk UMK Kulon Progo tahun 2024 menjadi Rp2.27.736,95. Naik sebesar Rp157.289,80 atau sebesar 7,67% dari UMK 2023 yaitu Rp 2.050.447,15. UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.188.041,00 atau naik sebesar Rp138.815,00 dengan persentase 6,77% dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.049.266,00.
“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,” kata Beny.
Beny menegaskan, UMK ini ditetapkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. UU No. 6 tahun 2023 juga mewajibkan pengusaha menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur atau skala upah. Artinya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut.
Beny menambahkan, kebutuhan atas kenaikan upah untuk pekerja juga memperhatikan kemampuan daya ungkit pengusaha. Oleh karena itu dilakukan rasionalisasi yang mampu menaikkan UMP hingga lebih dari 7% dari yang seharusnya hanya sekitar 5% saja. Rasionalisasi inilah yang akhirnya mampu juga menderek UMK lebih tinggi.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan, penetapan UMK kabupaten Gunungkidul telah melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan, Serikat Pekerja, pengusaha, Dewan pengupahan dan Pemkab Gunungkidul telah duduk bersama menyepakati usulan tersebut.
“Kami sudah sepakat angka tersebut, yang kemudian menjadi kesepakatan bersama, dengan pertimbangan dengan adanya kenaikan UMK ini tidak memberikan beban bagi pengusaha. Tetapi di sisi lain juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakatnya,” ungkap Heri.
Heri menjelaskan, kesepakatan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Tahun ini, pertumbuhan ekonomi Gunungkidul tercatat sebesar 5,22%. Tentunya perlu dilakukan keseimbangan dalam penetapan UMK tersebut. “Kami ingin menjaga sustainable baik itu dari sisi bagaimana daya beli masyarakat tetapi juga bagaimana dari sisi kemampuan mohon maaf kemampuan pengusaha dalam tentunya kami mendorong agar investasi tetap tumbuh di kabupaten Gunungkidul,” ujar Heri.
Sementara Sleman, menurut Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memakai mekanisme yang sama dengan Gunungkidul dan kabupaten/kota lainnya. Patokan UMK 2024 ditetapkan sudah melalui kesepakatan antara pengusaha, buruh, tim pengupahan dan Pemkab Sleman. Ada standarisasi yang telah disepakati, tentuya melalui rasionalisasi inflasi pula.
Untuk SK UMK 2024 PDF bisa di Klik di SINI!