RUANGBOGOR.COM - UMK Cilegon 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, nominalnya hampir menyentuh Rp5 juta. Simak daftar lengkap upah minimum Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dari delapan Kabupaten dan Kota di Banten.
Kenaikan itu diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Nominal UMK 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Upah Minimum Kabupaten/Kota ini menjadi pedoman bagi perusahaan memberikan gaji/upah kepada buruh yang baru pertama kali bekerja.
Secara nominal, kenaikan UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp4.815.102,8.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebear 3,39 dari UMK tahun 2023.
Berikut daftar lengkap UMK di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
1. Kota Cilegon: Rp4.815.102,8