Penghapusan Angkot di Kota Bogor Belum Bisa Direalisasikan, Bima Arya Ungkap Alasannya

Penghapusan Angkot di Kota Bogor Belum Bisa Direalisasikan, Bima Arya Ungkap Alasannya
Penghapusan Angkot di Kota Bogor Belum Bisa Direalisasikan, Bima Arya Ungkap Alasannya. (Pemkot Bogor)

RUANGBOGOR -- Penghapusan angkot atau angkutan kota di Kota Bogor sepertinya belum bisa direalisasikan. Pasalnya hingga saat ini sarana pendukung rencana tersebut masih belum tersedia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kabarnya akan segera melakukan penyesuaian terkait rencana tersebut. Alasannya karena penambahan koridor dan unit transportasi massal Biskita Transpakuan yang akan menggantikan angkot-angkot masih tertunda.

Meski begitu, ia mengatakan, rencana penghapusan angkot di pusat Kota Bogor terus berlanjut. Namun volume dari angkot yang akan dikurangi tidak sama seperti target awal.

“(Penghapusan angkot di pusat kota) tetap berlanjut, tapi dengan volume yang tidak lagi sepertti target awal. Jadi, ada penyesuaian. Saya tidak bilang batal, tapi akan ada penyesuaian. Targetnya terus berlanjut,” kata Bima Arya dilansir dari Republika.co.id pada Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengemukakan, penambahan koridor 3 dan 4 Biskita Transpakuan beserta unitnya masih terkendala. Hal tersebut diperkirakan karena pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih menghadapi kendala anggaran. Karena hal tersebut, Pemkot Bogor juga harus menyesuaikan jumlah penghapusan angkot yang ditargetkan.

“Artinya, tadinya targetnya begitu konversi (angkot) berjalan, ada beberapa koridor lagi, ada sekian bus lagi misalnya, nanti angkot akan berkurang. Nah, ini kalau tidak (ada tambahan), kami akan sesuaikan lagi,” ujar Bima Arya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra menyampaikan, selain dipengaruhi oleh masalah ketersediaan angkutan pengganti, masalah lain juga ada pada angkot jalur antarkota dalam provinsi (AKDP) yang  melintas di sistem satu arah (SSA).

Padahal pengaturan angkot AKDP tersebut merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat. Maka itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyurati provinsi untuk dilakukan penertiban juga bagi angkot AKDP tersebut.

“Jadi, titik masuk keluarnya AKDP ini dibatasi. Sehingga AKDP tidak melintasi SSA. Tapi, karena ada kewenangannya ada di provinsi kami bahas juga di provinsi. Karena bicara trayek AKDP-nya kan prosesnya melalui Pergub,” ungkap Marse.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan penataan transportasi. Dalam target jangka panjang, angkot akan  ditiadakan di pusat kota dan diganti dengan Biskita Transpakuan serta sistem perkeretaapian perkotaan trem.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index