Warga diharapkan datang selama jam pelayanan, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Pelayanan tidak beroperasi pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.
P4OP dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 0815-8595-8702 dan 0915-8595-8706. Nomor telepon lainnya adalah 021-857-1012.
Jalur banding yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga yang merasa tidak layak menerima KJP Plus atau KJMU.
Namun, perlu adanya transparansi dari pemerintah terkait standar kelayakan yang digunakan dalam menentukan penerima bantuan sosial tersebut.