Karen dan pihak lainnya menggugat PWC untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 12 miliar. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah US$ 78 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun.
Selain tuntutan ganti rugi, Karen dan pihak lainnya juga meminta PWC untuk menyampaikan permintaan maaf yang harus disiarkan di media cetak dan daring selama tiga hari berturut-turut.
Mereka juga mengharapkan agar PWC membayar denda paksa apabila tidak mematuhi keputusan yang sah.