Sebelumnya, Hakim telah menolak gugatan praperadilan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menetapkan Karen sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam rinciannya, Karen mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 oleh PwC tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, PwC diminta untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp12 miliar secara tunai. Karen juga meminta agar PwC membayar kerugian immateriil sekitar US$78 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Selanjutnya, Karen memohon agar Majelis Hakim menghukum PwC sebagai tergugat untuk membuat permintaan maaf di sejumlah media cetak dan daring.
Selain itu, PwC diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari untuk setiap keterlambatan pemenuhan putusan perkara. Karen juga mengajukan permintaan agar sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak PwC yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau di tempat lain, diakui sebagai sah dan berharga.
"Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," demikian bunyi petitum. Karen juga meminta agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari pihak tergugat.
Gugatan Karen terhadap PwC ini merupakan upaya untuk membela diri atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Karen membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa laporan investigasi yang dilakukan oleh PwC tidak akurat dan tidak kredibel.
Putusan atas gugatan ini akan menjadi penting untuk melihat apakah laporan investigasi yang dilakukan oleh PwC dapat dipertahankan atau tidak. Jika gugatan Karen dikabulkan, maka laporan investigasi tersebut akan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.