BPK merekomendasikan menetapkan kebijakan mengenai formula perhitungan denda. Lebih lanjut, BPK menyarankan agar penetapan denda segera disampaikan kepada PTFI dan dana denda segera disetor ke kas negara.
Sementara itu, pemerintah tengah menghitung besaran denda administratif dari lima perusahaan mineral logam yang telah menyelesaikan sebagian pembangunan smelter mereka.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa besaran denda akan tetap dikenakan atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
Penempatan denda paling lambat harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah berlakunya Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pemerintah juga meminta penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan pada periode tertentu. Dengan ini, diharapkan perusahaan akan lebih tertib dalam pemenuhan komitmen pembangunan smelter, sehingga sektor pertambangan di Indonesia dapat terus berkembang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan adanya perhitungan denda administratif ini, diharapkan perusahaan-perusahaan terkait akan lebih berhati-hati dan aktif dalam memenuhi target pembangunan smelter demi keberlanjutan industri pertambangan nasional. Perkembangan selanjutnya dari regulasi dan penegakan denda ini akan terus dipantau oleh pelaku industri dan pihak terkait.