BPR Persada Guna Bergabung dengan Daftar Bank yang Ditutup, Ini Sebab dan Dampaknya

BPR Persada Guna Bergabung dengan Daftar Bank yang Ditutup, Ini Sebab dan Dampaknya

RUANGBOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat satu lagi peristiwa penutupan izin usaha bank. Kali ini, BPR Persada Guna menjadi tambahan terbaru dalam deretan bank yang harus menutup pintu operasionalnya.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 pada tanggal 4 Desember 2023, yang mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

BPR Persada Guna bergabung dengan sejumlah bank lain yang mengalami nasib serupa sepanjang tahun ini. Sebelumnya, BPR Indotama UKM Sulawesi, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur, dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat, juga telah kehilangan izin usahanya dan menjalani proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jumlah bank yang ditutup pada tahun ini mencapai empat, menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku industri keuangan, terutama dalam lingkungan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Penutupan izin tersebut tidak disebabkan oleh masalah kinerja bisnis, melainkan karena adanya mismanagement atau tindakan penipuan (fraud).

Asosiasi telah berupaya keras agar industri BPR dapat mengimplementasikan tata kelola dan manajemen sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Setiap tahun, BPR juga menjalani proses audit oleh regulator dan pihak eksternal guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Penutupan izin usaha BPR Persada Guna menunjukkan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan di dalam industri keuangan.

Kasus ini juga menekankan bahwa tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif merupakan fondasi utama untuk memastikan keberlanjutan dan kepercayaan dalam mengelola dana masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index