Download PDF SK Gubernur UMK Jatim 2024 Terbaru, Ini Link Gratis

Download PDF SK Gubernur UMK Jatim 2024 Terbaru, Ini Link Gratis

RUANGBOGOR - Dapatkan informasi lebih lanjut dan rincian lengkap mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, Anda dapat mengunduh dokumen resmi SK Gubernur UMK Jatim 2024 melalui https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48965/2023kg003506561.pdf.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para pekerja dan pengusaha di Jawa Timur mengenai standar upah yang berlaku pada tahun 2024.

Informasi ini juga menjadi acuan penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Berikut link download PDF SK Gubernur UMK Jatim 2024: LINK KLIK DI SINI.

https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48965/2023kg003506561.pdf

Surabaya, Malang, Jember, Jombang, dan Gresik merupakan beberapa kota-kabupaten penting di Jawa Timur yang memiliki Upah Minimum Kota (UMK) yang baru untuk tahun 2024.

Dokumen resmi Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 mengenai UMK Jatim 2024 telah dirilis dan memberikan gambaran jelas tentang berapa upah minimum di berbagai daerah di provinsi ini.

1. Pengumuman Resmi SK UMK Jatim 2024

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 telah diumumkan. Ini menjadi acuan resmi untuk pengusaha dan pekerja di seluruh provinsi.

2. Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pemberlakuan UMK Jatim 2024 akan efektif pada 1 Januari 2024. Hal ini berlaku khususnya untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

3. Pengupahan Berbasis Produktivitas

Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU), bukan UMK 2024.

4. Khusus UMKM

Pengusaha tidak diizinkan memberikan upah yang lebih rendah dari UMK 2024, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pegawai.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index