RUANGBOGOR – Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite Kabupaten Sragen telah sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini dicapai melalui rapat yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menyebut keputusan tersebut dicapai setelah proses perundingan yang cukup alot. “Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya disepakati UMK Sragen 2025 naik 6,5 persen,” ujar Agus.
Dengan kenaikan ini, UMK Sragen 2025 diperkirakan menjadi Rp2.182.200, naik Rp133.200 dari UMK 2024 sebesar Rp2.049.000.
Agus menjelaskan, usulan kenaikan UMK ini akan diajukan kepada Bupati Sragen pada Selasa (10/12/2024) untuk mendapat persetujuan. Setelah itu, usulan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pengesahan oleh Gubernur.
“Setelah disetujui Bupati, kita kirimkan ke Gubernur untuk mendapatkan pengesahan,” tambah Agus.
Meski sempat terjadi keberatan dari perwakilan pengusaha, proses perundingan berjalan lancar. Agus berharap keputusan ini dapat menjaga stabilitas hubungan industrial di Sragen.
“Baik pekerja maupun pengusaha diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan baik dan menjaga hubungan industrial yang harmonis,” katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Wonogiri, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, menyebutkan bahwa UMK Wonogiri akan menjadi Rp2.180.587,50.
Meski bersyukur dengan kenaikan tersebut, Seswanto mengungkapkan harapannya agar ada formula baru dalam penentuan UMK di masa mendatang. “Jika mengacu pada rumusan saat ini, UMK Wonogiri tetap tertinggal dari wilayah lain. Harapannya ada regulasi baru yang memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sesuai aturan, kabupaten/kota di Jawa Tengah diharuskan menaikkan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Wonogiri tetap menjadi wilayah dengan UMK terendah kedua di Jawa Tengah, meski mengalami kenaikan.
Dengan usulan ini, Sragen dan Wonogiri berupaya menjaga keseimbangan daya beli pekerja serta daya saing pengusaha di tengah tantangan ekonomi.