RUANGBOGOR – Menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Kepala Daerah secara rutin memantau harga-harga barang pokok dan barang penting (Bapokting) yang mempengaruhi inflasi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Kebon Kembang di Jalan Dewi Sartika pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Hery menjelaskan bahwa dari hasil data dan pemantauan terhadap komoditas, terutama cabai rawit dan daging ayam yang diperiksa secara khusus, dapat disimpulkan bahwa saat ini pasokan sedang melimpah, harga masih stabil dan terjangkau, serta tidak terjadi fluktuasi signifikan yang perlu dikhawatirkan.
"Mendagri menginstruksikan para Kepala Daerah untuk turun langsung ke lapangan setiap minggu, bahkan setiap hari, guna memantau harga-harga komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi," ujar Hery di lokasi.
Harga cabai rawit, lanjut Hery, saat ini sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP), yaitu sekitar Rp 50 ribu per kilogram, setelah sebelumnya sempat mencapai Rp 80 ribu per kilogram minggu lalu. Sementara itu, harga eceran daging ayam berada di kisaran Rp 36 ribu per kilogram.
"Kita pantau harga ini setiap minggu. HAP cabai rawit masih sesuai dengan standar inflasi, tidak ada kenaikan yang berarti. Harga masih dalam batas toleransi dan tidak melebihi ambang batas," jelas Hery.
"Alhamdulillah, Kota Bogor mengalami deflasi sementara kota-kota lain banyak yang mengalami inflasi. Ini adalah kabar baik, namun kita tetap harus waspada terhadap daya beli masyarakat agar tidak terus menurun," tambahnya.
Setelah melakukan inspeksi di pasar, Hery melanjutkan kunjungannya ke Alun-Alun Kota Bogor, yang masih dalam tahap pemeliharaan dan sedang ditata dalam beberapa bulan ke depan.
Hery menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan di area tersebut. Selain itu, Hery juga memeriksa lokasi-lokasi alternatif yang akan digunakan untuk merelokasi PKL selama masa pemeliharaan alun-alun.
"Kita harus memperhatikan pedagang dan pengusaha yang sudah mematuhi aturan dengan membayar pajak dan retribusi kepada negara. PKL yang saat ini masih berada di jalan perlu dipertimbangkan untuk direlokasi agar tidak saling mengganggu dan tetap menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.
Hery juga menegaskan bahwa PKL yang terdaftar secara resmi di Kota Bogor akan dipikirkan relokasinya, asalkan mereka bersedia untuk diatur.
Saat ini, data PKL yang ada, menurut Hery, masih bersifat dinamis dan akan terus diperiksa secara lebih rinci, khususnya di beberapa titik yang mungkin belum terdata dengan baik.
"Setiap PKL harus terdata, termasuk data kependudukannya, apakah mereka memiliki KTP Kota Bogor atau dari luar Kota Bogor, dan sebagainya. Saat ini, data sementara menunjukkan ada sekitar 390 PKL, namun ini belum termasuk yang berada di sekitar alun-alun," tutup Hery.