Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 5 dan 6 September dan Oktober 2024

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 5 dan 6 September dan Oktober 2024
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 5 dan 6 September dan Oktober 2024. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Proses pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahap kelima dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap keenam untuk alokasi September hingga Oktober 2024 kini telah memasuki tahap krusial.

Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan informasi terbaru mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penerima di tahap sebelumnya otomatis akan mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.

Jadwal Pencairan

Berdasarkan informasi yang diterima, pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk tahap ini akan dimulai pada awal September, dengan tanggal resmi pencairan sekitar 2 September 2024. Proses penyaluran akan berlangsung secara bertahap, mengingat pencairan ini dilakukan dalam dua skema yang berbeda:

1. Penyaluran Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

Penerima bantuan yang menggunakan KKS akan menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT setiap dua bulan. Untuk tahap kelima PKH dan tahap keenam BPNT, pencairan ini berlaku untuk periode September-Oktober 2024.

2. Eks Penerima Pos Indonesia

Bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan. Untuk periode Juli-September 2024, bantuan akan dialihkan ke rekening KKS. Namun, karena adanya proses verifikasi dan pembukaan rekening baru, pencairan bantuan mungkin memerlukan waktu lebih lama.

Pemutakhiran Data Penerima

Salah satu hal yang perlu diingat oleh para KPM adalah bahwa data penerima bantuan terus diperbarui setiap bulan. Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data, yang melibatkan pengawasan dari tingkat RT/RW hingga musyawarah desa/kelurahan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hal ini berarti, meskipun KPM sudah menerima bantuan pada periode sebelumnya, tidak ada jaminan bahwa mereka akan secara otomatis mendapatkan bantuan di tahap selanjutnya. Pemutakhiran data dilakukan dengan memeriksa informasi dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Bapenas, KPK, dan BPK, untuk menjaga akurasi data.

Pencairan PKH dan BPNT Melalui KKS

Pencairan bantuan PKH dan BPNT melalui KKS akan berlangsung mulai dari akhir September hingga pertengahan Oktober 2024. Proses ini dilakukan setelah semua prosedur administrasi, termasuk verifikasi oleh bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, selesai dilakukan.

Bagi KPM eks penerima PT Pos yang dialihkan ke KKS, proses pencairan memerlukan waktu yang lebih lama, karena mereka harus membuka rekening baru dan menerima buku tabungan serta kartu KKS terlebih dahulu. Meskipun sudah menerima kartu, bukan berarti bantuan akan langsung cair, karena verifikasi data masih perlu dilakukan.

KPM yang telah menerima bantuan di periode sebelumnya diharapkan untuk segera menarik dana tersebut. Jika dana bantuan yang diterima tidak segera dimanfaatkan, ada kemungkinan bantuan di tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.

Hal ini karena Kemensos akan menganggap bantuan tersebut tidak dimanfaatkan, yang dapat berakibat pada penarikan kembali saldo dan pengembalian dana ke kas negara.

Para penerima manfaat diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT. Dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, yaitu pada akhir September hingga pertengahan Oktober 2024, KPM diharapkan tetap bersabar dan memastikan semua administrasi selesai sesuai ketentuan. Bantuan sosial ini diharapkan dapat terus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

#Bansos

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index