Ada Bantuan Tunai Rp13,2 Juta untuk Keluarga yang Punya Ciri-ciri Ini di KK

Ada Bantuan Tunai Rp13,2 Juta untuk Keluarga yang Punya Ciri-ciri Ini di KK
Ada Bantuan Tunai Rp13,2 Juta untuk Keluarga yang Punya Ciri-ciri Ini di KK. (Freepik)

RUANGBOGOR -- Pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp1,2 juta kepada keluarga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan kebijakan baru. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima pencairan bantuan sebesar Rp3,3 juta per triwulan atau setara dengan Rp13,2 juta per tahun, sesuai dengan data yang terdapat pada KK.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, di mana Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan, rehabilitasi sosial, serta jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut juga berlaku untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kriteria tertentu. Sebelum pencairan, data pada KK dievaluasi, diverifikasi, dan divalidasi secara ketat.

Proses ini melibatkan sinkronisasi data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga hanya penerima yang valid yang dapat memperoleh bantuan.

Delapan kriteria atau kategori dalam KK yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial meliputi:

1. Ibu hamil (hanya kehamilan pertama dan kedua).
2. Balita atau anak prasekolah di bawah 6 tahun (hanya untuk anak pertama dan kedua).
3. Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA).
4. Lansia di atas 60 tahun.
5. Penyandang disabilitas berat.
6. Keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Bagi keluarga yang termasuk dalam kategori korban pelanggaran HAM berat, pemerintah memberikan prioritas dalam bentuk bantuan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, sandang, pangan, pendidikan, dan perumahan.

Korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp900.000 per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, yang dicairkan tiga bulan sekali. Total bantuan yang diterima per triwulan adalah Rp3,3 juta, atau Rp13,2 juta per tahun.

Program bantuan sosial bagi korban pelanggaran HAM berat melibatkan 19 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Kesehatan yang menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) prioritas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan beasiswa dari tingkat SD hingga perguruan tinggi bagi keluarga korban. Selain itu, Kementerian Pertanian memberikan bantuan seperti sapi dan traktor, dan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia.

Ketua Tim Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Letjen Teguh Pujo Rumekso, merinci bahwa jaminan kesehatan prioritas memungkinkan korban dan keluarganya mendapatkan layanan kesehatan di seluruh rumah sakit pemerintah.

Selain itu, mereka yang memiliki anak sekolah juga akan menerima beasiswa, yaitu Rp9,5 juta per tahun untuk SD, Rp13,95 juta per tahun untuk SMP, Rp18,4 juta per tahun untuk SMA, dan hingga Rp303,6 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, menyatakan bahwa bantuan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 juga menegaskan langkah ini, dengan ditujukan kepada hampir seluruh kementerian, termasuk Menteri Sosial, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Bagi keluarga yang telah diverifikasi oleh Komnas HAM pada tahun 2023, sekitar 7.000 korban telah menerima surat keterangan yang berfungsi sebagai rekomendasi untuk mendapatkan bantuan sosial. Bagi yang belum mendapatkan surat tersebut, Komnas HAM siap memfasilitasi verifikasi dan memberikan surat keterangan.

Presiden Joko Widodo juga telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia dan berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil, termasuk bantuan sosial yang telah disalurkan kepada keluarga yang terverifikasi dalam KK. Bantuan PKH dan BPNT dicairkan sebesar Rp3,3 juta per tahap atau Rp13,2 juta per tahun.

#Bansos

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index