SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos, 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima Bansos

SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos, 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima Bansos
Ilustrasi -- SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos, 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima Bansos. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Pada periode salur PKH September - Oktober 2024, terdapat tujuh kategori anggota keluarga yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH. Kementerian Sosial saat ini sedang mempersiapkan data bayar yang akan digunakan sebagai acuan untuk penerbitan SP2D bagi bantuan BPNT dan PKH periode September - Oktober.

Namun, sangat disayangkan ada beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang layak menerima bantuan, tetapi tidak lagi mendapatkannya karena tidak memenuhi syarat. Penting untuk dicatat, hal ini bukan karena bantuan mereka dibatalkan oleh pemerintah, melainkan karena syarat yang tidak terpenuhi sebagai anggota keluarga yang layak menerima bantuan.

Kategori Anggota Keluarga yang Tidak Lagi Menerima PKH:

1. Tidak Terdata di Dukcapil dan DTKS

Jika ada anggota keluarga dalam kartu keluarga yang belum terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka mereka tidak akan tercatat sebagai penerima bantuan.

Hal ini berlaku, misalnya, untuk balita atau anak sekolah yang belum terdaftar. Solusinya, KPM bisa mengusulkan melalui operator desa agar anggota keluarga tersebut masuk ke dalam data DTKS.

2. Berbeda Kartu Keluarga dengan Penerima PKH

Jika anggota keluarga seperti anak atau orang tua lanjut usia tidak terdaftar dalam kartu keluarga penerima PKH, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan.

3. Lulusan SMA/SMK

Anak yang sudah lulus SMA atau SMK tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH.

4. Putus Sekolah

Anak yang tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah tidak akan menerima PKH.

5. Balita Usia Lebih dari 6 Tahun

Anak balita yang sudah berumur lebih dari 6 tahun dan belum masuk sekolah tidak akan menerima bantuan PKH.

6. Anak Ketiga dan Seterusnya

Bantuan PKH hanya diberikan kepada anak pertama dan kedua. Anak ketiga dan seterusnya tidak termasuk dalam perhitungan bantuan PKH.

7. KPM Meninggal Dunia

Jika KPM meninggal dunia dan tidak ada pengurus pengganti, bantuan PKH dan BPNT akan dihentikan.

Update Penyaluran Bantuan Sosial

Pada bulan September 2024, penyaluran PKH dan BPNT periode Juli - September 2024 sedang dalam proses. Berdasarkan pemantauan aplikasi, proses validasi data dan pembuatan rekening kolektif untuk pencairan sedang berjalan.

Bagi calon penerima bantuan lama maupun baru, data akan divalidasi oleh pihak daerah, kemudian diunggah oleh akun supervisor kabupaten untuk diproses oleh Kementerian Sosial.

Penting untuk diketahui bahwa jika kabupaten tidak mengesahkan data di awal bulan, Kementerian Sosial akan menggunakan data dari bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan setiap bulan, sehingga penerima bantuan pada periode sebelumnya mungkin tidak menerima bantuan lagi di periode berikutnya jika tidak memenuhi syarat.

#Bansos

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index