RUANGBOGOR -- Ternyata di dalam kartu KIS, terdapat bantuan sosial yang dapat diakses oleh pemegang KIS PBI JK, termasuk bantuan senilai Rp5 juta. Selain itu, ada juga kesempatan untuk mendapatkan empat jenis bantuan sosial lainnya.
Sebelum mengakhiri masa jabatannya, Presiden Jokowi memberikan kenang-kenangan bagi pemilik kartu BPJS gratis, yang merupakan bagian dari program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan kartu Indonesia Sehat (KIS). Program ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam penanganan berbagai jenis penyakit.
Kartu KIS, sering disebut kartu Jokowi, diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Penerima bantuan JKN KIS ini dianggap sebagai hadiah dan kenang-kenangan dari Presiden Jokowi. Namun, banyak penerima yang mungkin tidak menyadari bahwa kartu KIS juga merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah melalui program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Jika seseorang dicoret dari DTKS, maka semua bantuan sosial yang diterima juga akan hilang.
Bantuan PBI JK adalah bantuan yang diberikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Bantuan ini tidak diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Berikut adalah kriteria penerima Bansos PBI JK:
1. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu: Ditentukan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait.
2. Pendataan Fakir Miskin: Dilakukan oleh lembaga pemerintah dan diverifikasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.
3. Data Terpadu: Ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota.
4. Pendaftaran oleh Menteri Kesehatan: Jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Kementerian Sosial juga memastikan integrasi antara DTKS dan nomor induk kependudukan (NIK). Jika data tidak padan, bantuan tidak dapat diberikan.
Bagi penerima KIS PBI JK yang terdaftar di DTKS, ada peluang untuk mendapatkan beberapa jenis bantuan sosial yang dapat dicairkan dalam satu periode. Contohnya, bantuan program sembako sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan secara rutin.
Bantuan lainnya termasuk:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Pencairan dilakukan saat terjadi bencana.
- Bantuan PKH: Diberikan sesuai kategori keluarga, dengan nilai bervariasi.
- Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA): Memberikan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta untuk usaha yang dapat dikembangkan.
Penerima Bansos PBI JK yang ingin mengikuti program PENA harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki usaha yang dapat dikembangkan. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan proposal dan asesmen oleh pekerja sosial di daerah masing-masing.