Apakah Cair di KKS KPM BNPT Murni Otomatis Jadi Anggota PKH? Begini Cara Ceknya

Apakah Cair di KKS KPM BNPT Murni Otomatis Jadi Anggota PKH? Begini Cara Ceknya
Apakah Cair di KKS KPM BNPT Murni Otomatis Jadi Anggota PKH? Begini Cara Ceknya. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Ada informasi terbaru terkait proses final closing penyaluran PKH dan BPNT untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Berdasarkan informasi dari aplikasi, penerima BPNT murni kini menjadi penerima PKH. Pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan. Harapan pencairan bantuan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) semakin dekat, dan nama-nama penerima dapat dicek secara online.

Kabar terbaru menunjukkan adanya penambahan KPM yang muncul dalam data bayar final closing. Data ini bersumber dari DTKS yang telah tervalidasi oleh sistem. Sebelumnya, para penerima BPNT non-PKH kini telah masuk dalam daftar bayar final closing.

Proses Final Closing dan Validasi Data

Penambahan KPM yang masuk dalam data final closing adalah hasil validasi sistem, umumnya berasal dari penerima BPNT murni. Proses final closing ini menjadi dasar untuk pembayaran ke KPM dan rujukan untuk SP2D ke bank. Nantinya, dana akan dipindahkan dari rekening Kementerian Sosial ke rekening para KPM.

Penyaluran bantuan PKH tahap 4 untuk alokasi Oktober–Desember 2024 akan dilakukan setelah final closing. KPM yang sudah memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) bisa mencairkan bantuan tersebut. Namun, KKS masih kosong karena proses SP2D baru akan dimulai setelah final closing.

Rincian Bantuan PKH

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima KPM berdasarkan kategori:

1. Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
2. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
6. Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
8. Keluarga korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap (Rp10,8 juta per tahun)

Nominal bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan anak dan kebutuhan kesehatan.

Syarat Penerima PKH

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, keluarga dapat mengajukan diri untuk menjadi penerima PKH dan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.

Tahapan Final Closing dan Proses SP2D

Proses final closing ini adalah tahapan penting untuk menentukan data bayar. Setelah final closing, tahap berikutnya adalah verifikasi rekening KPM, memastikan bahwa semua data valid. Setelah itu, proses SP2D akan dilakukan, dan dana akan masuk ke rekening KKS penerima.

Demikianlah informasi terbaru mengenai hasil final closing PKH untuk periode Oktober–Desember 2024. Semoga proses pencairan bantuan sosial berjalan lancar. 

#Bansos

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index