RUANGBOGOR -- Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik berupa uang tunai hingga Rp3 juta maupun sedikitnya lima jenis bantuan sosial (bansos) yang dapat dicairkan hingga akhir tahun 2024. Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? Berikut informasinya.
Kabar gembira bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan! Program ini adalah jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin, sehingga iurannya digratiskan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemegang KIS mendapat manfaat berupa beban iuran fasilitas kesehatan yang akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan. Selain itu, pemegang KIS juga berpeluang besar untuk mendapatkan dana bantuan tunai di berbagai program bansos, dengan nilai bantuan yang beragam hingga Rp3 juta.
Kementerian Sosial menyiapkan bantuan bagi keluarga yang sudah terdata di DTKS, termasuk pemegang KIS. Bansos tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk bantuan PKH, pemegang KIS yang memenuhi kriteria tertentu dalam keluarganya akan mendapatkan dana pada pencairan berikutnya di bulan November 2024.
Untuk mendapatkan bantuan, pemilik KIS harus terdaftar dalam DTKS. Bagi pemegang KIS yang dibiayai oleh APBN, mereka otomatis terdaftar di DTKS dan memiliki peluang besar untuk menerima bansos, sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Ada dua cara untuk mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online. Cara offline dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan, sedangkan cara online dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store. Setelah registrasi, pemohon dapat memilih jenis bansos yang diinginkan dan usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
5 Bansos untuk Pemegang KIS BPJS Pusat
Terdapat lima bansos yang tersedia untuk pemegang KIS BPJS Pusat yang terdaftar di DTKS:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) : Ditujukan bagi keluarga tidak mampu yang memiliki anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Bantuan ini diberikan dalam tiga tahap selama tahun 2024.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) : Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) : Diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima.
4. BLT Kemiskinan Ekstrem : Sebagai pengganti BLT Dana Desa, program ini bertujuan mengentaskan kemiskinan dengan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI) : Ini merupakan subsidi dari pemerintah untuk jaminan kesehatan, bukan bantuan tunai.