RUANGBOGOR.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) baru-baru ini mengumumkan jadwal cair pencairan bantuan reguler atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensos sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan mempercepat penyaluran program kesejahteraan guna mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN serta pembatasan subsidi.
Pencairan PKH Dipercepat ke Awal Tahun 2025
Dalam unggahan tersebut, Kemensos menyampaikan bahwa bantuan PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya dijadwalkan untuk disalurkan pada akhir triwulan pertama tahun 2025, kini akan dipercepat. Pencairan tersebut diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari 2025.
Pada tahun 2024, PKH disalurkan melalui dua mekanisme, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dicairkan setiap dua bulan sekali, dan melalui PT Pos Indonesia yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Namun, dengan adanya percepatan ini, Kemensos memastikan bantuan PKH dapat segera disalurkan pada awal tahun 2025, meskipun proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap. Para KPM diminta untuk bersabar, karena penyaluran tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bantuan BPNT Akan Disalurkan Setiap Bulan
Selain PKH, Kemensos juga mengumumkan bahwa bantuan BPNT untuk 18,8 juta KPM akan disalurkan setiap bulan pada tahun 2025. Jika pada 2024 pencairannya dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali, pada 2025, bantuan BPNT akan diberikan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per KPM. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat waktu dan mengantisipasi kenaikan PPN serta pembatasan subsidi.
Terkait mekanisme pencairan bantuan BPNT, masih ada ketidakpastian apakah penyaluran akan tetap menggunakan PT Pos Indonesia atau beralih ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, Kemensos kemungkinan akan mengalihkan penyaluran BPNT melalui KKS, dengan pencairan non-tunai menggunakan sistem perbankan, meskipun hal ini akan dilaksanakan secara bertahap, bergantung pada situasi perekonomian di tahun 2025.
Syarat Penerima PKH Tahun 2025
Bagi keluarga yang sudah terdaftar dalam program PKH, Kemensos menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan pada tahun 2025. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima PKH harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin. Jika ada penerima PKH yang kondisinya sudah membaik, seperti rumah yang bagus atau usaha yang berkembang, maka mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi. Data ini akan mencakup informasi dari berbagai lembaga, seperti PLN, Pertamina, Reksosek, dan P3KI.
3. Memiliki Komponen PKH
Untuk tetap mendapatkan bantuan PKH, penerima harus memenuhi salah satu dari tiga komponen PKH, yakni komponen kesehatan (misalnya ibu hamil atau anak balita), komponen pendidikan (anak sekolah dari SD, SMP, SMA), dan komponen kesejahteraan sosial (lansia, disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat).
4. Tercatat Layak oleh Pemerintah Daerah
Setiap bulan, pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan. Jika penerima dinyatakan tidak layak, maka mereka tidak akan menerima bantuan lagi, namun jika masih layak, bantuan akan terus diberikan.
5. Penetapan oleh Kementerian Sosial
Proses penetapan penerima bantuan atau ‘pengskanan’ dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap tahap. Proses ini dapat berubah setiap tahapnya, sehingga tidak ada jaminan bahwa penerima pada tahap pertama akan tetap menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Harapan Kemensos untuk Kelancaran Pencairan Bantuan
Kemensos berharap penyaluran bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2025 dapat berjalan lancar, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima dan membantu mereka meningkatkan kesejahteraan sosial. Namun, Kemensos juga mengingatkan penerima bantuan sosial agar tidak bergantung sepenuhnya pada Bansos, karena Bansos memiliki masa berlaku dan tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.
Penerima bantuan diimbau untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak dan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Sementara bagi yang sudah tidak lagi menerima bantuan, itu berarti mereka sudah dianggap sejahtera dan dapat mandiri.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama untuk tahun 2025 akan dimulai pada awal tahun, dengan bantuan PKH direncanakan disalurkan mulai bulan Januari, dan bantuan BPNT disalurkan setiap bulan mulai Januari 2025. Kemensos berharap proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi keluarga penerima. Penerima bantuan diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan memanfaatkannya dengan bijak untuk meningkatkan taraf hidup mereka.