RUANGBOGOR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten resmi mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kenaikan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo mengenai kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia untuk tahun 2025.
Kota Cilegon tercatat sebagai wilayah penerima UMK tertinggi di Banten dengan nilai Rp5.128.084,48. Angka ini naik dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.815.102,80. Posisi kedua diduduki oleh Kota Tangerang, yang mencatat UMK sebesar Rp5.069.708,36, naik signifikan dari Rp4.760.289,54 pada tahun 2024.
Kenaikan upah minimum di Banten sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kota Cilegon tetap mempertahankan posisinya sebagai penerima UMK tertinggi di provinsi ini, diikuti oleh Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Berikut adalah daftar lengkap UMK Banten 2025:
1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
5. Kota Serang: Rp4.418.261,13
6. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
Kenaikan upah minimum diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan produktivitas pekerja. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan struktur biaya operasional mereka.
Khusus di Kota Cilegon, UMK yang tinggi didukung oleh sektor industri besar seperti petrokimia dan manufaktur. Sementara itu, Kota Tangerang, sebagai pusat bisnis dan perdagangan, turut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian provinsi.
Dengan kenaikan UMK ini, para pekerja diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun, pihak perusahaan juga perlu menyesuaikan operasionalnya agar tetap kompetitif tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah daerah berperan penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan UMK. Pengawasan intensif akan dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pekerja.