Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Kredit Kendaraan, Multiguna, dan KPR, Pemerintah Siapkan Perubahan Proporsi KPR FLPP untuk Subsidi Rumah

Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Kredit Kendaraan, Multiguna, dan KPR, Pemerintah Siapkan Perubahan Proporsi KPR FLPP untuk Subsidi Rumah

RUNGBOGOR - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdampak pada sektor kredit perbankan, khususnya kredit kendaraan bermotor, kredit multiguna, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski demikian, pengaruh terbesar dirasakan pada kredit kendaraan bermotor karena barang tersebut termasuk kategori mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  

Kenaikan PPN ini menambah beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya sudah meningkat dengan adanya opsen PKB. Sementara itu, KPR dinilai sektor yang paling sedikit terdampak karena memiliki tenor panjang hingga 20 tahun. Meskipun ada potensi perlambatan penyaluran kredit, kenaikan PPN 12 persen tidak akan signifikan memengaruhi pembiayaan eksisting atau meningkatkan rasio kredit macet (NPL).  

Kenaikan PPN juga berdampak pada Dana Pihak Ketiga (DPK) di sektor perbankan. Penurunan DPK bukan disebabkan menurunnya minat masyarakat untuk menabung, tetapi karena porsi penghasilan yang dapat disisihkan semakin menipis.

Di tengah kenaikan PPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga membahas perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Rabu (1/1/2025), untuk membahas legalitas dan formulasi perubahan proporsi pembiayaan FLPP.  

Ara mengusulkan perubahan komposisi anggaran FLPP dari porsi 75:25 antara APBN dan perbankan menjadi 50:50. “Dengan perubahan ini, kami berharap ada penghematan tanpa membebani APBN serta meningkatkan penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit,” ungkap Ara.  

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan mendukung rencana perubahan proporsi tersebut. Ia menilai, kebijakan ini dapat menambah kuota subsidi tanpa perlu menambah alokasi APBN. “Namun, perlu direview dampak perubahan bunga dan tenor angsuran berdasarkan aturan OJK sebelum implementasi,” kata Ateh.  

Pertemuan lanjutan dengan pihak perbankan akan dilakukan untuk mengevaluasi dampak perubahan tersebut, sehingga kebijakan dapat berjalan sesuai prosedur. Dengan langkah ini, pemerintah berharap program KPR FLPP dapat lebih efisien sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap rumah bersubsidi.  

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index