RUANGBOGOR.COM - Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) di Bogor merupakan kebijakan yang diatur melalui serangkaian pertimbangan sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Bagi pekerja di Bogor, UMR Bogor menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji minimum yang mereka terima.
UMR atau Upah Minimum Regional adalah standar gaji yang diatur oleh pemerintah provinsi setiap tahun.
Di Kota Bogor, UMR di tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp4.639.429.
Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 7,14 persen dari UMR Kota Bogor tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.330.249.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp309.179 untuk UMR Kota Bogor.
Meskipun kenaikan tersebut signifikan, perlu dicatat bahwa angka ini tidak melampaui tingkat kenaikan upah minimum Kota Bogor pada tahun 2022 yang mencapai 7,2 persen.
Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mengikuti perkembangan ekonomi dan perubahan sosial di Kota Bogor, memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja dengan menaikkan UMR setiap tahunnya.