RUANGBOGOR.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMP tersebut tentu akan berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Berdasarkan perhitungan, UMK Kabupaten Bogor diperkirakan naik dari Rp4.520.212 menjadi Rp5.198.243,80 per bulan. Begitu pula dengan UMK Kota Bogor yang diperkirakan naik dari Rp4.639.429 menjadi Rp5.335.343,35 per bulan.
Kenaikan UMK Kabupaten Bogor dan Kota Bogor tersebut tentu disambut baik oleh para pekerja. Kenaikan UMK tersebut akan meningkatkan penghasilan para pekerja dan membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Indonesia tengah menghadapi peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang akan berdampak langsung pada Upah Minimum Kabupaten (UMK)pada tahun 2024.
Hal itu termasuk UMK Kabupaten Bogor dan UMK Kota Bogor 2024 mendatang.
Keputusan penetapan UMP telah diumumkan dan membawa implikasi signifikan terhadap kondisi ekonomi pekerja di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Dengan ditetapkannya UMP 2024 sebesar Rp2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.