RUANGBOGOR.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 7,27% pada tahun 2024, yang diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 pada 21 November 2023, menjadi perhatian serius di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada dampak langsung dari kenaikan UMP Jogja terhadap perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Gunungkidul dan Kulon Progo, memberikan gambaran mendalam tentang perubahan ekonomi di wilayah tersebut.
Kenaikan UMP DIY sebesar 7,27%, mencapai Rp 2.125.897,61, diyakini akan berdampak besar pada struktur gaji di DIY.
Rasionalisasi inflasi pada sektor makanan dan kesehatan menjadi faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan ini.
Proyeksi UMK Gunungkidul dan Kulon Progo pada tahun 2024 diperkirakan akan mengikuti tren kenaikan UMP Jogja.
Jika UMP Jogja mengalami peningkatan sebesar 7,27%, maka UMK Gunungkidul dan Kulon Progo juga diprediksi akan mengalami kenaikan yang serupa.
Dengan proyeksi tersebut, UMK Gunungkidul 2024 diperkirakan akan bertambah sebesar Rp148.996,178 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, prediksi UMK Kulon Progo 2024 menunjukkan peningkatan sebesar Rp149.067,508 dari tahun 2023.