RUANGBOGOR.COM -- Isu penetapan Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK Bogor 2024 menjadi bola panas saat ini. Pasalnya hal tersebut harus segera diumumkan pada 30 November 2024.
Terkait UMK Bogor 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau agar semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.
Dilansir dari jabarprov.go.id pada Jumat, 24 November 2023, Bey juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey.
Sebagai Penjalabt Gubernur, ia berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah strategis. Di antaranya dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen atau setara dengan nominal Rp70.825 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp1.986.670.