RUANGBOGOR.COM - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 sebesar 13,99%, mencapai Rp 5.856.324 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 5.137.575.
Rekomendasi ini diungkapkan melalui surat No.TK.04.03/10398/Disnaker tertanggal 23 November 2023. Rekomendasi ini menjadi sorotan utama karena menjadi rekomendasi kenaikan UMK tertinggi se-Indonesia.
UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57%, mencapai Rp 2.057.495 dari Rp 1.986.670 pada tahun 2023. Sementara itu, para buruh menunggu pengumuman UMK 2024 yang diharapkan tidak melewati batas waktu 30 November 2023.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2024 menjadi sorotan utama dengan rekomendasi tertinggi se-Indonesia. Dalam upaya memahami proses dan faktor-faktor yang memengaruhinya, mari kita telusuri informasi terkait rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024.
Pj Bupati Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 13.99%, mencapai Rp. 5.856.324 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 5.137.575. Rekomendasi ini diungkapkan melalui surat No.TK.04.03/10398/Disnaker tertanggal 23 November 2023. Seiring dengan rekomendasi tersebut, aksi pembubaran diri dimulai.
UMK Kota Bekasi pada tahun 2023 mencapai Rp5.158.248,20, mengalami kenaikan sebesar Rp320.654 dari tahun sebelumnya. Dengan peningkatan ini, Kota Bekasi menduduki peringkat kedua sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Informasi ini dikutip dari Tribun Bekasi.
UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57%, mencapai Rp 2.057.495 dari Rp 1.986.670 pada tahun 2023. Sementara itu, para buruh menunggu pengumuman UMK 2024 yang diharapkan tidak melewati batas waktu 30 November 2023.