Daftar UMK 2024 di Wilayah Banten: Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah

Daftar UMK 2024 di Wilayah Banten: Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah
Daftar UMK 2024 di Wilayah Banten: Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah. Sumber foto: Canva

RUANGBOGOR.COM - Simak daftar Upah Minimal Kota/Kabupaten wilayah Banten. Kota Cilegon memiliki nominal gaji tertinggi, sedangkan Kabupaten Lebak terendah.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 untuk delapan daerah di Banten pada hari ini, Kamis 30 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK.

Di dalamnya disebutkan daftar UMK 2024 untuk delapan wilayah di Provinsi Banten.

Penetapan itu sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Dari delapan UMK daerah Banten yang sudah ditetapkan, diketahui jika UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon.

Sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak. Selanjutnya kenaikan tertinggi ada di Tangerang yakni sebesar 3,83 persen.

Untuk kenaikan UMK terendah dialami oleh Kabupaten Pandeglang yakni sebesar 1,03 persen aja.

Daftar UMK 2024 di delapan wilayah Banten dapat disimak di halaman kedua.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index