RUANGBOGOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar 2,50%, dengan penetapan jumlah UMP sebesar Rp2.727.812,11.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Pertimbangan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten mencakup berbagai faktor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. SK tersebut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60%, inflasi sebesar 2,04%, rata-rata konsumsi rumah tangga Rp1.743.687, serta rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 3,94 orang dengan standar hidup layak.