RUANGBOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur banding bagi warga yang merasa tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2023.
Jalur banding ini dibuka menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait ketidaklayakan penerima, walaupun data tersebut telah melalui uji kelayakan dan verifikasi.
Warga yang merasa tidak layak menerima KJP Plus atau KJMU dapat mengirimkan keluhan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 081287976318 atau (021)22684824.
Alternatif lainnya adalah melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga juga dapat mengunjungi langsung kelurahan domisili mereka.
Para pemohon diminta untuk membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan alasan ketidaklayakan ke kantor kelurahan domisili.
Namun, jika DTKS menunjukkan ketidakmasukan tanpa alasan yang jelas, warga dapat mengunjungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (sebelah SMAN 45 Jakarta).