Laporan Investigasi LNG Dinyatakan Tidak Sah, Apa Langkah Hukum Karen Agustiawan?

Laporan Investigasi LNG Dinyatakan Tidak Sah, Apa Langkah Hukum Karen Agustiawan?

RUANGBOGOR - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menggugat perusahaan akuntan publik PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Karen atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina yang dilakukan oleh PwC pada tahun 2020.

Gugatan Karen terhadap PwC ini merupakan langkah yang berani. Karen berupaya untuk membalikkan keadaan dan menjadikan PwC sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Gugatan ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan akuntan publik terbesar di dunia. PwC memiliki reputasi yang baik dan telah menjadi mitra bagi berbagai perusahaan besar di Indonesia.

Dalam tuntutannya, Karen dan rekan-rekannya meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa PwC terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

Permintaan ini melibatkan pembayaran ganti rugi materiil sekitar Rp12 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp1,21 triliun.

Total kerugian materiil dan immateriil yang diminta sebagai ganti rugi kepada PwC mencapai Rp1,22 triliun.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index