Denda Administratif Freeport Indonesia, BPK Memperkirakan Potensi Hingga US$501,94 Juta

Denda Administratif Freeport Indonesia, BPK Memperkirakan Potensi Hingga US$501,94 Juta

RUANGBOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini merilis estimasi potensi denda administratif yang mungkin dihadapi PT Freeport Indonesia (PTFI) akibat keterlambatan pembangunan smelter.

Berdasarkan data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan, BPK mencatat jumlah denda mencapai US$501,94 juta atau setara dengan Rp7,77 triliun (dengan kurs Rp15.490 per dolar AS).

Penghitungan denda ini dilakukan karena kemajuan fisik fasilitas pemurnian Freeport tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik selama 6 bulan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan menunjukkan bahwa kurva S awal tidak digunakan sebagai dasar verifikasi. Sehingga, kemajuan yang dicapai Freeport tidak mencapai 90%.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index