RUANGBOGOR -- Pada awal September 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan surat penting terkait percepatan pencairan bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2024 ini menjadi acuan bagi para penerima bantuan, terutama dalam hal bantuan atensi untuk anak yatim piatu.
Bantuan yang dialokasikan untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2024, kini telah dipercepat pencairannya. Berikut adalah dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan sosial.
1. Percepatan Pencairan Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu
Bantuan sosial sebesar Rp400.000 per KPM untuk periode dua bulan tersebut sudah dapat dicairkan mulai hari ini. Para KPM yang termasuk dalam program ini dapat segera mengecek status pencairan melalui ATM atau agen bank terdekat.
Pihak bank penyalur, salah satunya Bank Mandiri, telah memfasilitasi pencairan dana ini. Para penerima diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut dan memastikan bantuan sudah masuk ke rekening mereka.
Bantuan ini khusus diberikan kepada anak yatim piatu yang terdaftar dalam program atensi sosial yang dikelola oleh Kemensos.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu dapat segera terpenuhi, terutama selama periode dua bulan terakhir. Kemensos terus mengupayakan agar proses penyaluran bantuan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
2. Larangan Penerimaan Bantuan Sosial Ganda
Selain informasi terkait percepatan pencairan bantuan, Kemensos juga menekankan pentingnya KPM mematuhi aturan terkait penerimaan bantuan sosial.
Dalam surat yang sama, disebutkan bahwa KPM yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilarang keras menerima bantuan sosial ganda.
Jika KPM menerima dua jenis bantuan yang bertentangan dengan ketentuan, bantuan PKH atau BPNT mereka akan otomatis dihentikan.
Ada dua jenis bantuan yang tidak boleh diterima secara bersamaan oleh KPM PKH dan BPNT
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa: BLT Dana Desa diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya. Jika KPM PKH atau BPNT tetap menerima bantuan ini, bantuan reguler mereka akan dihentikan karena terdeteksi sebagai bantuan ganda.
- Bantuan Permakanan: Bantuan ini diberikan kepada lansia dan disabilitas berat. Penerima PKH atau BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan permakanan karena bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan bantuan PKH atau BPNT secara otomatis dihentikan melalui sistem yang mendeteksi adanya penerimaan bantuan sosial ganda.
Bantuan yang Masih Bisa Diterima oleh KPM PKH dan BPNT
Meskipun KPM PKH dan BPNT tidak boleh menerima BLT Dana Desa atau bantuan permakanan, mereka masih dapat menerima bantuan sosial lainnya yang bersifat komplementer. Beberapa bantuan yang diperbolehkan meliputi:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI): KIS PBI adalah jaminan kesehatan gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Bantuan permodalan: Bantuan ini diberikan untuk mendukung usaha kecil dan menengah.
- Program Kartu Prakerja: Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan kerja bagi masyarakat. Saat ini, skema Kartu Prakerja telah kembali ke format normal, sehingga penerima PKH dan BPNT dapat mengikuti program ini.
Dengan adanya aturan-aturan ini, Kemensos berharap para KPM bisa lebih bijak dalam mengelola dan menerima bantuan yang diberikan. Kepatuhan terhadap aturan akan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Bagi KPM yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kemensos menyediakan layanan informasi melalui website resmi maupun kantor-kantor dinas sosial setempat.