Rekrutmen CPNS Pemkot Depok Dibuka Sampai 6 September 2024, Ini Persyaratannya

Rekrutmen CPNS Pemkot Depok Dibuka Sampai 6 September 2024, Ini Persyaratannya
Rekrutmen CPNS Pemkot Depok Dibuka Sampai 6 September 2024. (Pemkot Depok)

RUANGBOGOR -- Pemerintah Kota Depok resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi warga yang berminat untuk menjadi abdi negara. Pendaftaran ini dimulai sejak hari ini, 20 Agustus 2024, dan akan ditutup pada 6 September 2024.

Para pelamar memiliki waktu 18 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran sebelum melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024.

Keputusan tersebut, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, mengatur tentang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Selain itu, rekrutmen ini juga didasarkan pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/1009/Kpts/BKPSDM/Huk/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 yang menetapkan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot Depok tahun ini.

“Tahun ini, Kota Depok membuka 113 formasi, terdiri dari 30 formasi untuk tenaga kesehatan dan 83 formasi untuk tenaga teknis,” ungkap Rahman Pujiarto dalam keterangannya pada Senin (19/8) kepada Harian Radar Depok.

Persyaratan Umum CPNS

Rahman Pujiarto mengingatkan bahwa para pelamar CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah:

- Warga Negara Indonesia.

- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus untuk Pelamar

Selain persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar, termasuk batasan usia dan kualifikasi pendidikan. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter atau dokter gigi spesialis yang diperbolehkan melamar hingga usia 40 tahun.

Pelamar juga harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. Sementara itu, pelamar dengan ijazah dari luar negeri harus melampirkan bukti penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Pelamar dengan pendidikan D-III, DIV, S1, dan profesi wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 dalam skala 4.0,” jelas Rahman Pujiarto.

Persyaratan Tambahan untuk Jabatan Khusus

Rahman Pujiarto juga menambahkan bahwa beberapa jabatan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Misalnya, untuk jabatan tenaga kesehatan, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar. STR tersebut harus diunggah ke portal SSCASN dan akan divalidasi oleh pihak terkait.

Sementara itu, bagi pelamar yang ingin melamar untuk posisi Pranata Komputer Ahli Pertama di BKPSDM, mereka harus menunjukkan keahlian dalam pemrograman mobile apps dengan melampirkan sertifikat pelatihan teknologi informasi, seperti Backend Developer, Frontend Developer, Android Developer, atau iOS Developer.

Adapun untuk pelamar yang berminat pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula, persyaratan tambahan meliputi tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan, serta sertifikat pelatihan SDM Pamong Praja.

Peluang bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kota Depok juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam seleksi CPNS tahun ini. Para pelamar berkebutuhan khusus harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.

Selain itu, pelamar wajib menyertakan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

“Pelamar disabilitas dapat melamar pada formasi umum asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambah Rahman Pujiarto.

Cara Pendaftaran

Bagi para pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi BKPSDM Kota Depok di https://bkpsdm.depok.go.id. Pastikan semua berkas dan dokumen yang diperlukan diunggah secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#CPNS 2024

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index