RUANGBOGOR -- Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan membuka 46 formasi. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor: 800/4035-BKPSDM, yang mengatur penerimaan CPNS untuk berbagai posisi di lingkungan pemerintah daerah.
Dari total formasi tersebut, sebanyak 45 alokasi ditujukan untuk kebutuhan umum, sedangkan satu formasi lainnya diperuntukkan bagi pelamar penyandang disabilitas.
Pemkot Bogor membagi formasi CPNS ini menjadi dua kelompok besar, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sebanyak 18 formasi dialokasikan untuk tenaga kesehatan, mencakup berbagai bidang medis yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, 28 formasi lainnya disediakan untuk tenaga teknis, mencakup posisi yang mendukung administrasi dan operasional pemerintahan daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor vital, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kota Bogor.
Persyaratan Umum bagi Pelamar
Untuk mendaftar sebagai CPNS di Kota Bogor, setiap pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang berlaku secara nasional. Berikut beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:
1. Kewarganegaraan: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendaftar sebagai CPNS tanpa diskriminasi.
2. Usia: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
3. Riwayat Hukum: Pelamar tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang berujung pada hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Status Pekerjaan: Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Politik: Pelamar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
7. Kualifikasi Pendidikan: Setiap pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Sertifikasi Keahlian: Bagi jabatan yang mensyaratkan sertifikasi, pelamar harus memiliki sertifikat yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
9. Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di negara lain jika diperlukan oleh instansi.
11. Keabsahan Proses Seleksi: Pelamar tidak pernah terlibat dalam pelanggaran proses seleksi.
12. PPPK yang Melamar PNS: Bagi PPPK yang melamar posisi CPNS, harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS di Kota Bogor, informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, jabatan yang tersedia, serta unit kerja penempatan dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dan situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor di [bkpsdm.kotabogor.go.id/casn](https://bkpsdm.kotabogor.go.id/casn).