Ini Besaran Pesangon untuk Buruh yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja yang Resmi

Ini Besaran Pesangon untuk Buruh yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja yang Resmi

RUANGBOGOR - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja UU Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu poin penting dalam UU ini adalah besaran pesangon yang wajib diterima oleh buruh apabila terkena PHK, khususnya jika perusahaan mengalami pailit.

UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1 menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK. Nominal pesangon bervariasi sesuai dengan masa kerja buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat 2. Berikut rincian besaran pesangon:  

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.  
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.  
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah.  
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah.  
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah.  
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah.  
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah.  
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.  

Jika perusahaan dinyatakan pailit, perhitungan pesangon sedikit berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, buruh yang terkena PHK akibat perusahaan pailit hanya menerima pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja.

Sebagai contoh, jika buruh dengan masa kerja 4 tahun berhak menerima pesangon 5 bulan upah, maka saat perusahaan pailit, buruh tersebut hanya menerima 2,5 bulan upah.

Selain pesangon, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menetapkan komponen lain yang wajib diterima buruh saat PHK, yaitu:  

1. Uang penghargaan masa kerja (UPMK), sesuai durasi masa kerja:  
  
- 3–6 tahun: 2 bulan upah.  
  - 6–9 tahun: 3 bulan upah.  
  - 9–12 tahun: 4 bulan upah.  
  - 12–15 tahun: 5 bulan upah.  
  - 15–18 tahun: 6 bulan upah.  
  - 18–21 tahun: 7 bulan upah.  
  - 21–24 tahun: 8 bulan upah.  
  - 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.  

2. Uang penggantian hak, meliputi:  
  
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil.  
  - Biaya perjalanan pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal.  
  - Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.  
 
UU Cipta Kerja juga mengatur pesangon bagi buruh yang memasuki masa pensiun, yaitu sebesar 1,75 kali dari ketentuan Pasal 156 Ayat 2. Perhitungan pesangon ini serupa dengan pesangon PHK biasa, tetapi dengan tambahan nilai 75%.

Sebagai contoh, buruh dengan masa kerja 10 tahun yang berhak atas 6 bulan upah menurut Pasal 156 Ayat 2, akan menerima 10,5 bulan upah saat pensiun (1,75 × 6 bulan).
 
UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak buruh dalam situasi PHK, baik karena alasan bisnis maupun kondisi luar biasa seperti perusahaan pailit. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap hak-hak buruh tetap terlindungi, sekaligus menjaga kelangsungan iklim investasi.

Informasi lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja dan hak buruh dapat diakses melalui peraturan pemerintah atau konsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index