Pembangunan Tol Solo Jogja Apakah Berhak Memindahkan Cagar Budaya Makam Kyai Kromo Ijoyo di Sleman?

Pembangunan Tol Solo Jogja Apakah Berhak Memindahkan Cagar Budaya Makam Kyai Kromo Ijoyo di Sleman?

RUANGBOGOR - Pembangunan Jalan Tol Solo Jogja paket 2.2 yang melintasi wilayah Padukuhan Ketingan, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, berdampak pada keberadaan Makam Kyai Kromo Ijoyo atau yang dikenal sebagai Mbah Celeng. Makam tokoh adat dan leluhur masyarakat setempat ini dipastikan akan direlokasi tahun depan.  
 
Proses relokasi makam sudah dimulai dengan pembangunan komplek makam pengganti, yang kini telah mencapai 80 persen. Komplek makam baru ini tetap berada di wilayah dusun Ketingan, tepatnya di lahan sawah yang kurang produktif di sisi timur permukiman, sebelah utara trase jalan tol.  

Kyai Kromo Ijoyo dikenal sebagai tokoh pertama yang menghuni dusun Ketingan dan dihormati sebagai leluhur masyarakat setempat. Mengingat nilai historis dan budaya yang melekat, pemindahan makam dilakukan dengan tetap mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan area semula, agar masyarakat masih dapat melanjutkan tradisi ziarah.  

Relokasi makam ini mencerminkan tantangan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, khususnya ketika proyek tersebut bersinggungan dengan situs-situs budaya dan sejarah. Masyarakat setempat berharap agar pemindahan ini tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan menghormati tradisi yang ada.  

Pembangunan infrastruktur dapat merusak cagar budaya. Selain pembangunan, beberapa aktivitas manusia lain yang dapat merusak cagar budaya adalah pertambangan dan kerusuhan.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur bahwa pelaku perusakan cagar budaya dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index