RUANGBOGOR.COM – Pemerintah telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini dipastikan akan berdampak pada penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK di Jawa Tengah diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Jika kenaikan 6,5 persen ini diterapkan, setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengalami penyesuaian pada UMK mereka, dengan penambahan sekitar Rp 132.401,55 pada nilai UMK masing-masing. Berikut adalah perkiraan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2025 setelah adanya kenaikan 6,5 persen:
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.363.969
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.478
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.368.572
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.373.209
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089
16. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
18. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224
21. Kabupaten Demak: Rp 2.940.176
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
25. Kabupaten Batang: Rp 2.534.382
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140
28. Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801
30. Kota Magelang: Rp 2.281.230
31. Kota Solo: Rp 2.416.559
32. Kota Salatiga: Rp 2.533.593
33. Kota Semarang: Rp 3.454.826
34. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
35. Kota Tegal: Rp 2.376.683
Kenaikan ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah, khususnya di kabupaten/kota yang memiliki UMK lebih rendah. Penyesuaian UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Kenaikan UMK ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di seluruh Indonesia, serta memastikan mereka dapat hidup layak dengan upah yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi yang berkembang. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pekerja di Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut dan meningkatkan kualitas hidup mereka.